Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 66

PERMEN Nomor 54 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS MATARAM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Unit penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 terdiri atas: a. Perpustakaan; b. Teknologi Informasi dan Komunikasi; c. Bahasa; d. Bimbingan Konseling dan Pembinaan Karier; dan e. Laboratorium Terpadu.
Your Correction