Correct Article 49
PERMEN Nomor 54 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS MATARAM
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Biro Perencanaan dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran;
c. pelaksanaan koordinasi dan administrasi kerja sama;
d. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat; dan
e. pengelolaan data dan pemberian layanan informasi.
Your Correction
