Correct Article 44
PERMEN Nomor 54 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS MATARAM
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Biro Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan keuangan;
b. pelaksanaan urusan hukum;
c. pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan;
d. pelaksanaan urusan kepegawaian;
e. pelaksanaan urusan keprotokolan;
f. pengelolaan barang milik negara;
g. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; dan
h. pelaksanaan urusan ketatausahaan.
Your Correction
