Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERMEN Nomor 54 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS MATARAM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 mempunyai tugas melaksanakan layanan teknis dan administrasi di bidang akademik dan kemahasiswaan serta urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik negara, penyiapan bahan kerja sama dan hubungan masyarakat, dan pelaporan di lingkungan fakultas.
Your Correction