Correct Article 14
PERMEN Nomor 54 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS MATARAM
Current Text
(1) Fakultas terdiri atas:
a. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan;
b. Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik;
c. Fakultas Ekonomi dan Bisnis;
d. Fakultas Pertanian;
e. Fakultas Peternakan;
f. Fakultas Teknik;
g. Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan;
h. Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam;
dan
i. Fakultas Teknologi Pangan dan Agroindustri.
(2) Susunan organisasi fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. dekan dan wakil dekan;
b. senat fakultas;
c. jurusan;
d. laboratorium/bengkel/studio;
e. Bagian Umum; dan
f. kelompok jabatan fungsional.
Your Correction
