Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERMEN Nomor 54 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2022 tentang TATA CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT PENDIDIK BAGI GURU DALAM JABATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Mahasiswa yang belum lulus uji kompetensi dapat kembali mengikuti uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sebelum habis masa studi Program PPG dalam Jabatan yang diikuti. (2) Mahasiswa yang kembali mengikuti uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendaftar ulang uji kompetensi pada panitia nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23. (3) Dalam hal masa studi telah habis, Guru Dalam Jabatan yang belum lulus uji kompetensi dapat kembali mengikuti uji kompetensi dengan melakukan pendaftaran ulang sebagai Mahasiswa pada LPTK yang dikoordinasikan oleh Kementerian. (4) Guru Dalam Jabatan yang telah melakukan pendaftaran ulang sebagai Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mendaftar untuk mengikuti uji kompetensi pada panitia nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
Your Correction