Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor 54 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2022 tentang TATA CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT PENDIDIK BAGI GURU DALAM JABATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Guru Dalam Jabatan yang telah memiliki sertifikat pendidikan Guru penggerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a: a. tidak menempuh pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, tidak mengikuti uji komprehensif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dan tidak mengikuti praktik pengalaman lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; b. melaporkan tugas yang telah dibuat dalam pendidikan guru penggerak; dan c. mengikuti uji kompetensi berupa uji pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b. (2) Guru Dalam Jabatan yang telah mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b: a. tidak menempuh pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, tidak mengikuti uji komprehensif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dan tidak mengikuti praktik pengalaman lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan b. mengikuti uji kompetensi berupa uji pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b. (3) Guru Dalam jabatan yang belum memiliki sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c mengikuti: a. pembelajaran dalam jumlah sks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan mekanisme pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19; b. uji komprehensif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20; c. praktik pengalaman lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan d. uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
Your Correction