Correct Article 17
PERMEN Nomor 54 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2022 tentang TATA CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT PENDIDIK BAGI GURU DALAM JABATAN
Current Text
Pembelajaran Program Studi pendidikan profesi Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf b ditentukan sebagai berikut:
a. Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 menempuh 12 (dua belas) sks; dan
b. Guru Dalam Jabatan yang diangkat mulai tahun 2016 sampai dengan tahun 2025 menempuh 18 (delapan belas) sks.
Your Correction
