Correct Article 15
PERMEN Nomor 54 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2022 tentang TATA CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT PENDIDIK BAGI GURU DALAM JABATAN
Current Text
(1) Pembelajaran Program PPG dalam Jabatan dilaksanakan oleh LPTK.
(2) Pelaksanaaan Program PPG dalam Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki beban belajar 36 (tiga puluh enam) sks.
(3) Pemenuhan beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui:
a. rekognisi pembelajaran lampau; dan
b. pembelajaran Program Studi pendidikan profesi Guru.
Your Correction
