Correct Article 7
PERMEN Nomor 54 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2022 tentang TATA CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT PENDIDIK BAGI GURU DALAM JABATAN
Current Text
(1) Penetapan jumlah Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a secara nasional dilakukan oleh Menteri setiap tahun.
(2) Menteri dalam MENETAPKAN jumlah Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat mendelegasikan kewenangan kepada Direktur Jenderal.
Your Correction
