Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 54 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2022 tentang TATA CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT PENDIDIK BAGI GURU DALAM JABATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penetapan jumlah Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a secara nasional dilakukan oleh Menteri setiap tahun. (2) Menteri dalam MENETAPKAN jumlah Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendelegasikan kewenangan kepada Direktur Jenderal.
Your Correction