Correct Article 30
PERMEN Nomor 54 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2022 tentang TATA CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT PENDIDIK BAGI GURU DALAM JABATAN
Current Text
(1) Pembiayaan pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
c. anggaran penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan/atau
d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembiayaan pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. biaya pendidikan Program PPG dalam Jabatan; dan
b. biaya personal.
(3) Biaya personal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi biaya transportasi, penginapan, konsumsi, dan keperluan personal lainnya.
(4) Biaya personal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dikecualikan untuk pembiayaan pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
(5) Pemerintah pusat dapat mengalokasikan anggaran pendapatan dan belanja negara untuk biaya personal bagi Guru dalam Jabatan yang bertugas pada satuan pendidikan di daerah khusus yang ditetapkan oleh Menteri.
(6) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction
