Correct Article 29
PERMEN Nomor 54 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2022 tentang TATA CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT PENDIDIK BAGI GURU DALAM JABATAN
Current Text
(1) Pimpinan LPTK penyelenggara Program PPG dalam Jabatan MENETAPKAN:
a. Pendidik; dan
b. Tenaga Kependidikan.
(2) Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Dosen;
b. instruktur; dan
c. Guru Pamong.
(3) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a bertugas untuk mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan
seni, melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(4) Instruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b bertugas mengajar dan memberi pelatihan dan pembimbingan pada materi pembelajaran praktik tertentu dalam suatu unit pembelajaran di bawah koordinasi Dosen.
(5) Guru Pamong sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c bertugas untuk mendampingi, membimbing, dan mengevaluasi Mahasiswa dalam melaksanakan praktik pengalaman lapangan di sekolah mitra.
(6) Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b terdiri atas:
a. tenaga teknis; dan
b. tenaga administrasi, yang bertugas untuk mendukung penyelenggaraan Program PPG dalam Jabatan.
Your Correction
