Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERMEN Nomor 54 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2022 tentang TATA CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT PENDIDIK BAGI GURU DALAM JABATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pimpinan LPTK penyelenggara Program PPG dalam Jabatan MENETAPKAN: a. Pendidik; dan b. Tenaga Kependidikan. (2) Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Dosen; b. instruktur; dan c. Guru Pamong. (3) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a bertugas untuk mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (4) Instruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b bertugas mengajar dan memberi pelatihan dan pembimbingan pada materi pembelajaran praktik tertentu dalam suatu unit pembelajaran di bawah koordinasi Dosen. (5) Guru Pamong sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c bertugas untuk mendampingi, membimbing, dan mengevaluasi Mahasiswa dalam melaksanakan praktik pengalaman lapangan di sekolah mitra. (6) Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. tenaga teknis; dan b. tenaga administrasi, yang bertugas untuk mendukung penyelenggaraan Program PPG dalam Jabatan.
Your Correction