Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERMEN Nomor 54 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2022 tentang TATA CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT PENDIDIK BAGI GURU DALAM JABATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) LPTK yang memiliki Program Studi PPG terakreditasi ditetapkan oleh Menteri sebagai penyelenggara Program PPG dalam Jabatan. (2) Dalam hal Program Studi PPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki bidang studi/keahlian dalam pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan, maka LPTK dapat bekerja sama dengan: a. perguruan tinggi lain; b. dunia usaha atau dunia industri; c. praktisi yang relevan dengan bidang studi; dan/atau d. instansi lain, untuk menyelenggarakan Program PPG dalam Jabatan. (3) Praktisi yang relevan dengan bidang studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memiliki kompetensi, pengalaman kerja, dan/atau pengalaman mengajar yang sesuai dengan bidang studi/keahlian yang diajarkan.
Your Correction