Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 54 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2022 tentang TATA CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT PENDIDIK BAGI GURU DALAM JABATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Calon Mahasiswa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus sebagai Guru Dalam Jabatan dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai Guru selama 3 (tiga) tahun terakhir; b. memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-l) atau Diploma Empat (D-IV); c. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan; d. berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada tahun berkenaan; e. sehat jasmani dan rohani; f. bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; g. berkelakuan baik; dan h. terdaftar pada sistem data pokok pendidikan Kementerian.
Your Correction