Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 54 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2022 tentang TATA CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT PENDIDIK BAGI GURU DALAM JABATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Guru Dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan tahun 2025. (2) Guru Dalam Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidikan Guru penggerak; b. Guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi Guru; dan c. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik yang tidak termasuk Guru sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.
Your Correction