Correct Article 4
PERMEN Nomor 54 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2022 tentang TATA CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT PENDIDIK BAGI GURU DALAM JABATAN
Current Text
(1) Guru Dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan tahun 2025.
(2) Guru Dalam Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidikan Guru penggerak;
b. Guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi Guru; dan
c. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik yang tidak termasuk Guru sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.
Your Correction
