Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PERMEN Nomor 53 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI NUNUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala bagian merupakan jabatan administrator. (2) Kepala subbagian merupakan jabatan pengawas.
Your Correction