Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

PERMEN Nomor 53 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI NUNUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perubahan organisasi dan tata kerja PNN ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Your Correction