Correct Article 57
PERMEN Nomor 53 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI NUNUKAN
Current Text
Perubahan organisasi dan tata kerja PNN ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Your Correction
