Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 80

PERMEN Nomor 53 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf f, Pasal 24 huruf d, Pasal 32 huruf b, Pasal 37 huruf b, Pasal 42, Pasal 47 huruf e, Pasal 53 huruf e, Pasal 59 huruf e, Pasal 65 ayat (2) huruf b, Pasal 68 ayat (2) huruf b, Pasal 71 ayat (2) huruf b, Pasal 74 ayat (2) huruf b, dan Pasal 77 ayat (2) huruf b terdiri atas sejumlah jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian atau keterampilan. (2) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan yang terbagi dalam kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya. (3) Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (4) Ketentuan mengenai tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction