Correct Article 79
PERMEN Nomor 53 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, Unit Penunjang Akademik Laboratorium Terpadu menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan layanan laboratorium terpadu untuk pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pemeliharaan dan perawatan laboratorium terpadu; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha.
Your Correction
