Correct Article 68
PERMEN Nomor 53 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Current Text
(1) Unit Penunjang Akademik Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf b merupakan unit penunjang akademik di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Unit Penunjang Akademik Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
(3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor dan dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Kerja Sama, Kelembagaan, Inovasi, dan Teknologi.
Your Correction
