Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 66

PERMEN Nomor 53 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Unit Penunjang Akademik Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perpustakaan.
Your Correction