Correct Article 44
PERMEN Nomor 53 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Current Text
(1) Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 terdiri atas:
a. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
b. Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran; dan
c. Lembaga Pengembangan Pertahanan Negara.
(2) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala lembaga.
(3) Kepala lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Sekretaris Lembaga.
Your Correction
