Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERMEN Nomor 53 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Biro Perencanaan, Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran; c. pelaksanaan urusan kerja sama; dan d. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat.
Your Correction