Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERMEN Nomor 53 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Biro Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan keuangan; b. pelaksanaan urusan kepegawaian; c. pelaksanaan urusan ketatausahaan; d. pelaksanaan urusan keprotokolan; e. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; f. pelaksanaan urusan hukum; g. pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan; dan h. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara.
Your Correction