Correct Article 35
PERMEN Nomor 53 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Current Text
Biro Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, keprotokolan, kerumahtanggaan, hukum, organisasi, ketatalaksanaan, dan barang milik negara.
Your Correction
