Correct Article 33
PERMEN Nomor 53 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Current Text
Bagian Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a mempunyai tugas melaksanakan layanan administrasi dan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, statistik akademik, serta pengelolaan data dan sarana akademik.
Your Correction
