Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 53 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. Fakultas Strategi Pertahanan; b. Fakultas Manajemen Pertahanan; c. Fakultas Keamanan Nasional; d. Fakultas Sains dan Teknologi Pertahanan; dan e. Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan. (2) Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. dekan dan wakil dekan; b. senat fakultas; c. Subbagian Umum; d. Program Studi; e. laboratorium/bengkel/studio; dan f. kelompok jabatan fungsional.
Your Correction