Correct Article 9
PERMEN Nomor 53 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Current Text
(1) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2) huruf a terdiri atas:
a. wakil Rektor Bidang Akademik dan Perencanaan;
b. wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum;
c. wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni; dan
d. wakil Rektor Bidang Kerja Sama, Kelembagaan, Inovasi, dan Teknologi.
(2) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
Your Correction
