Correct Article 81
PERMEN Nomor 53 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Current Text
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c sebagai unsur pengawas yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Rektor.
(2) Ketentuan mengenai Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta Unhan.
Your Correction
