Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 53 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a merupakan unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. (2) Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Senat. (3) Ketentuan mengenai Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta Unhan.
Your Correction