Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 53 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Organisasi Unhan terdiri atas: a. Senat; b. Pemimpin; c. Satuan Pengawas Internal; dan d. Dewan Pertimbangan. (2) Ketentuan mengenai sistem pengelolaan organisasi Unhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta Unhan.
Your Correction