Correct Article 4
PERMEN Nomor 53 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Unhan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi;
b. pelaksanaan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan pembinaan Sivitas Akademika dan hubungannya dengan lingkungan; dan
e. pelaksanaan kegiatan administrasi.
Your Correction
