Correct Article 2
PERMEN Nomor 53 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Current Text
Unhan secara teknis akademik dibina oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan secara teknis fungsional dibina oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
Your Correction
