Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 53 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Universitas Pertahanan yang selanjutnya disebut Unhan adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 3. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi yang terdaftar dan belajar. 4. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. 5. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa. 6. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi. 7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Your Correction