Correct Article 29
PERMEN Nomor 52 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Cilacap
Current Text
(1) Pusat terdiri atas:
a. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
dan
b. Pusat Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran.
(2) Pusat dipimpin oleh kepala pusat.
Your Correction
