Correct Article 25
PERMEN Nomor 52 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Cilacap
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan, program, dan anggaran; dan
c. pelaksanaan urusan keuangan;
d. pelaksanaan urusan hukum;
e. pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan;
f. pelaksanaan urusan kepegawaian;
g. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
h. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
i. pelaksanaan urusan kearsipan;
j. pelaksanaan urusan keprotokolan;
k. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat;
l. pemberian layanan informasi; dan
m. pengelolaan barang milik negara.
Your Correction
