Correct Article 10
PERMEN Nomor 52 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Cilacap
Current Text
(1) Wakil Direktur Bidang Akademik mempunyai tugas membantu direktur dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum mempunyai tugas membantu direktur dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang perencanaan, keuangan, hubungan masyarakat, dan umum.
(3) Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan, Kerja Sama, dan Sistem Informasi mempunyai tugas membantu direktur dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang
kemahasiswaan, alumni, kerja sama, dan sistem informasi.
Your Correction
