Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 52 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Cilacap

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wakil direktur terdiri atas: a. Wakil Direktur Bidang Akademik; b. Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum; dan c. Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan, Kerja Sama, dan Sistem Informasi. (2) Wakil direktur berada di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur.
Your Correction