Correct Article 23
PERMEN Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2022 tentang STATUTA UNIVERSITAS NUSA CENDANA
Current Text
(1) Pengabdian kepada masyarakat di Undana merupakan kegiatan pemanfaatan, pendayagunaan, dan pengembangan ilmu pengetahuan, dan teknologi, dan seni untuk memberikan sumbangan pemikiran dan inovasi bagi kemajuan masyarakat.
(2) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.
Your Correction
