Correct Article 14
PERMEN Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2022 tentang STATUTA UNIVERSITAS NUSA CENDANA
Current Text
Undana mengalokasikan tempat bagi calon Mahasiswa:
a. yang memiliki potensi akademik tinggi tetapi kurang mampu secara ekonomi;
b. yang berasal dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal; dan
c. penyandang disabilitas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
