Correct Article 3
PERMEN Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2022 tentang STATUTA UNIVERSITAS NUSA CENDANA
Current Text
Undana memiliki misi:
a. mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas melalui penyelenggaraan perguruan tinggi terstandar dan berdaya saing;
b. mewujudkan budaya penelitian yang berwawasan global dan berkontribusi pada proses peningkatan kualitas pembelajaran, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan/atau seni serta memiliki nilai aplikasi dalam pembangunan;
c. meningkatkan pengabdian berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi, dan/atau seni kepada masyarakat untuk mewujudkan kesejahteraan;
d. meningkatan pembinaan dan pengembangan mahasiswa yang berkualitas dalam penalaran, bakat dan minat, serta kesejahteraan mahasiswa;
e. membina dan meningkatkan kerjasama dengan lembaga lain, baik secara nasional maupun internasional; dan
f. mewujudkan sistem manajemen yang dinamis dan profesional, efektif, efisien, dan akuntabel.
Your Correction
