Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

PERMEN Nomor 51 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Manufaktur Negeri Bangka Belitung

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Unit Penunjang Akademik Layanan Uji Kompetensi merupakan unit penunjang akademik di bidang layanan uji kompetensi. (2) Unit Penunjang Akademik Layanan Uji Kompetensi terdiri atas: a. kepala; dan b. kelompok jabatan fungsional. (3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur dan dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Akademik.
Your Correction