Correct Article 51
PERMEN Nomor 51 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Manufaktur Negeri Bangka Belitung
Current Text
Unit Penunjang Akademik Pengembangan Teknologi dan Produk Unggulan mempunyai tugas melaksanakan pengembangan teknologi dan produk unggulan.
Your Correction
