Correct Article 32
PERMEN Nomor 51 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Manufaktur Negeri Bangka Belitung
Current Text
Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Your Correction
