Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor 51 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Manufaktur Negeri Bangka Belitung

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran; dan c. pelaksanaan urusan keuangan; d. pelaksanaan urusan hukum; e. pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan; f. pelaksanaan urusan kepegawaian; g. pelaksanaan urusan keprotokolan; h. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; i. pelaksanaan urusan ketatausahaan; dan j. pelaksanaan urusan kearsipan. k. pengelolaan barang milik negara.
Your Correction