Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 51 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Manufaktur Negeri Bangka Belitung

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam penyelenggaraan Program Studi pada jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c, direktur dapat menunjuk seorang Dosen sebagai koordinator Program Studi. (2) Koordinator Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab kepada ketua jurusan.
Your Correction