Correct Article 13
PERMEN Nomor 51 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Manufaktur Negeri Bangka Belitung
Current Text
(1) Jurusan terdiri atas:
a. Jurusan Rekayasa Elektro dan Industri Pertanian;
b. Jurusan Informatika dan Bisnis; dan
c. Jurusan Rekayasa Mesin.
(2) Susunan organisasi jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ketua jurusan;
b. sekretaris jurusan;
c. Program Studi;
d. laboratorium/bengkel/studio; dan
e. kelompok jabatan fungsional.
Your Correction
