Correct Article 67
PERMEN Nomor 51 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Manufaktur Negeri Bangka Belitung
Current Text
(1) Kepala bagian merupakan jabatan administrator.
(2) Kepala subbagian merupakan jabatan pengawas.
Your Correction
