Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERMEN Nomor 51 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI SAMARINDA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Unit Penunjang Akademik Perawatan dan Perbaikan, mempunyai tugas melaksanakan pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan sarana penunjang akademik.
Your Correction