Correct Article 37
PERMEN Nomor 51 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI SAMARINDA
Current Text
Unit Penunjang Akademik terdiri atas:
a. Perpustakaan;
-
-
b. Teknologi Informasi dan Komunikasi;
c. Bahasa;
d. Perawatan dan Perbaikan;
e. Pengembangan Karier dan Kewirausahaan; dan
f. Layanan Uji Kompetensi.
Your Correction
